Penajurnalis Maros,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama Yayasan BaKTI (Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia) melaunching 12 desa inklusi di Gedung Serbaguna, Senin, (5/12/22)

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, pencanagan desa inklusi sebagai desa pilot project untuk memfokuskan pendampingan program inklusi.

“Dengan adanya desa piloting ini, agar menjadi contoh dan direplikasi oleh desa-desa yang lain baik di Kabupaten Maros maupun daerah luar,” katanya.

Dua belas desa yang dilibatkan sebagai percontohan yakni Mangeloreng, Simbang, Tanete, Minasa Baji, Baruga, Samangki, Damai, Toddopulia, Lekopaccing, Borimasunggu, Mattirotasi, dan Borikamase.

“Dua belas desa itu, dipilih lantaran kepala desanya bisa memberikan hal yang berkontribusi, dan komunitas di desa tersebut majemuk,” ucapnya.

Kemudian indikator lainnya, adalah di desa tersebut memiliki konsituen disabilitas dan masyarakat yang termarjinalkan yang perlu pembenahan.

“Selama setahun desa ini akan menjadi binaan, kita harap juga Kabupaten Maros menjadi Kabupaten Inklusi,” ujarnya.

“Chaidir menambahkan,FORDISMA adalah organisasi yang dibentuk atas inisiatif Dinas Sosial Kabupaten Maros yang didukung oleh Yayasan BaKTI (Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia) dan SCF (Sulawesi Community Foundation). Yayasan BaKTI adalah salah satu mitra nasional Program INKLUSI (Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif), sedangkan SCF adalah mitra dari Kemitraan dalam Program INKLUSI.

FORDISAMA dibentuk untuk menjadi wadah bagi teman difabel dan organisasi yang berfokus pada isu-isu terkait disabilitas yang ada di Kabupaten Maros, terutama dalam penyusunan Peraturan Bupati Mengenai Penyandang Disabilitas sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas. Penyusunan Peraturan Bupati diperlukan untuk menjadi rujukan bagi Pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Kabupaten Maros, sebagai amanah dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016) tentang Penyandang Disabilitas.

Sementara itu Direktur Eksekutif Yayasan BaKTI, Muhammad Yusran Laipatu mengatakan, dengan dibentuknya desa iklusi, maka ke depannya ada beberapa program yang akan dijalankan.

Ia menjelaskan, program pertama itu memperbaiki data disabilitas dan kelompok rentan di desa.
Kedua, memenuhi hak-hak dasar disabilitas dan kelompok rentan. “Ketiga pelibatan disabilitas dan kelompok rentan dalam organisasi di tingkat desa, dan keempat pembentukan organisasi disabilitas di desa,” ucapnya.

Kemudian penyusunan peraturan desa inklusi, pelibatan disabilitas, dan kelompok rentan dalam pembentukan kebijakan dan perencanaan desa.

“Dan penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak untuk layanan publik di desa (kantor desa, puskesmas, sekolah),” jelasnya.

Selain melaunching Desa Inklusi juga dilakukan pengukuhan pengurus Forum Disabilitas Kabupaten Maros (Fordisma).

Fordisma, kata dia, dibentuk untuk menjadi wadah bagi teman difabel dan organisasi yang berfokus pada isu-isu terkait disabilitas yang ada di Kabupaten Maros.

“Program inklusi ini untuk mendorong dua hal. Rencana aksi daerah disabilitas dan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah,” imbuhnya.(a1/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *