Penajurnalis Maros,-  Sejak uji coba terbatas awal Oktober 2022, kereta jalur Makassar-Parepare terus mengalami peningkatan kecepatan.

Dalam paparan Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal mengunkapakan, kini kecepatan kereta pertama di Sulawesi Selatan tersebut dapat mencapai 110 km/jam.
“Penyempurnaan pembangunan serta pemadatan struktur tanah dan balas pada jalur KA ini menyebabkan peningkatan kecepatan ini dapat dilakukan pada ruas-ruas tertentu,” ungkap Risal dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/1/23)

Ruas-ruas jalur yang sudah memiliki batas kecepatan hingga 100 km/jam mencakup ruas km 74 – km 90, dan km 18 – km 44 pada segmen B dan segmen F.

Dengan peningkatan kecepatan ini, waktu tempuh kereta Makassar-Parepare untuk lintas Maros-Garongkong dapat dipangkas menjadi 68 menit dari sebelumnya 86 menit.

“Tentu peningkatan kecepatan ini akan terus bertambah seiring dengan penyempurnaan pembangunan jalur yang sedang kami lakukan sampai nanti betul-betul akan dioperasikan untuk melayani masyarakat,” sebut Risal.

Selain karena faktor pembangunan yang hampir rampung, Risal menjelaskan pengoperasian Kereta dengan kecepatan sedang hingga tinggi tersebut dimungkinkan karena penggunaan jalur rel dengan lebar 1435 mm. Sebagaimana diketahui, lebar jalur ini berbeda dengan jalur KA di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera yang umumnya menggunakan lebar rel 1067 mm.

“Dengan lebar jalur tersebut, kereta ini nantinya dapat melaju lebih cepat dan mengangkut muatan lebih banyak daripada kereta di Jawa,” jelas Risal.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, melihat keberadaan KA Makassar – Parepare optimistis dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) secara signifikan.

Dirjen Perkeretaapian (DJKA) terus melakukan upaya  peningkatan pertumbuhan ekonomi di antaranya mendorong pemanfaatan gedung stasiun untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat.

“Mungkin ke depannya di stasiun-stasiun ini akan ada kedai kopi, tempat nongkrong dan kuliner lokal, yang berasal dari UMKM yang sudah dikurasi,” tutupnya.(A1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *