Penajurnalis Maros,- Kajari Maros mensosialisasikan penerapan hukum pengadaan barang dan jasa di lingkup desa, yang diselenggrakan di Grand Waterboom hotel, kelurahan Bontoa kecamtan mandai kabupaten maros, Jumat ( 10/02/23).

dihadiri seluruh kepala desa se-kabupaten Maros. Dan disambut baik oleh seluruh kepala desa.

 Sosialisasi penerapan hukum pengadaan barang dan  jasa bekerja sama dengan DPC Apdesi, merupakan wujud implementasi pada program jaga desa.

 Program jaga desa ini memang sangat dinantikan oleh para Kades, mengingat sebelumnya banyak kepala desa tersangkut masalah hukum dengan indikasi penyalahgunaan anggaran ADD.

 Dengan adanya program jaga desa ini para kades merasa legah, karena sudah petunjuk dan pendampingan  dari  kejaksaan, sehingga setiap program yang akan dilaksanakan yang di danai oleh ADD dan Dana Desa, bisa berjalan tanpa adanya kesalahan.

 Kajari Maros Wahyudi dalam pemaparannya mengatakan, program jaga desa ini merupakan salah satu langkah untuk mencegah terjadinya pelanggaran terkait penggunaan dana desa yang selama ini sering terjadi.

 Dikatakan juga Kajari, tujuan utama diadakannya penyuluhan ini, untuk memberikan edukasi kepada para kades agar dalam mengelola anggaran harus secara transparan.

 “Kami dari Aparat  penegak hukum dengan program jaga desa ini , kami berharap nanti setiap akan menyusun program kegiatan agar mengudang pihak kejaksaan hadir mendampingi dalam menyusun rencana kegiatan, jadi dari awal ada pengawasan secara melekat,” tutur Kajari.

 Dalam kegiatan ini Kajari mengajak para kepala desa untuk berdiskusi terkait dengan adanya program jaga desa, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan didesa bisa berjalan dengan baik tanpa masalah.

Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan ini sebagai momentum yang baik untuk kita semua, kami dari kejaksaan siap mendampingi para kepala desa dalam program jaga desa.(Irwan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *