Penajurnalis Maros,- Setelah Kabupaten Maros berhasil mencatatkan 99,44 persen penduduk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan akhirnya Pemkab Maros menerima piagam Universal Health Coverage (UHC) dari Direktur Umum dan SDM BPJS Kesehatan.

Piagam Universal Health Coverage (UHC) tersebut diterimah langsung Bupati Maros Andi Chaidir Syam dari Direktur Umum dan SDM BPJS Kesehatan, Andi Afdal, pada Senin, (27/02/23).

Andi Afdal mengatakan Maros layak menerimah Piagan Universal Health Coverage (UHC)  Pasalnya, capaian Kabupaten Maros melampaui target nasional. Diketahui, RPJMN 2020-2024 menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan minimal 98 persen penduduk di seluruh Indonesia harus sudah terlindungi oleh Program JKN pada tahun 2024.

HC ini sejalan dengan Jaminan Kesehatan Maros Keren yang disingkat UHC JKMK, yang juga merupakan program kesehatan pemerintah daerah sebagai fasilitator yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di fasilitas kesehatan,”ucapnya.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, pada Januari 2021 lalu total peserta JKN di Kabupaten Maros sejumlah 387.561 jiwa. Kemudian meningkat secara signifikan pada Februari 2023 menjadi 389.580 jiwa atau naik 6,67 persen.

Direktur Umum dan SDM BPJS Kesehatan, Andi Afdal menegaskan bahwa selain menargetkan cakupan perlindungan JKN seluruh Penduduk Indonesia, UHC juga harus memastikan setiap orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu.

“Baik dalam pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif maupun pelayanan promotif dan preventif yang efektif,” katanya. Terlebih di tahun 2023 ini, BPJS Kesehatan menetapkan sebagai tahun untuk peningkatan mutu layanan.

Pelayanan yang bermutu sangat erat kaitannya dengan kemudahan, sehingga BPJS Kesehatan mengawali kemudahan dengan mengeluarkan kebijakan berupa pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan mitranya.

“Tanpa foto kopi-foto kopi lagi. Dengan menunjukkan KTP pada petugas di fasilitas kesehatan, kini seluruh peserta JKN akan mendapat pelayanan kesehatan dan ditanggung biaya pengobatannya 100 persen (selama sesuai prosedur),” kata Afdal.

Jika terjadi kendala di lapangan, ia berpesan agar jangan ragu untuk segera menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan yang nama dan nomornya dipampang di lima titik di setiap rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. “Selain itu, kami juga telah menyediakan saluran Care Center 24 jam yaitu 165 sebagai media informasi dan penanganan keluhan.”

Di hadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Maros, Afdal juga secara khusus menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Maros dan seluruh pemangku kepentingan Program JKN di Kabupaten Maros yang telah menunjukkan komitmen dan dukungan yang kuat serta ikut berperan aktif menyukseskan program strategis nasional ini.

“BPJS Kesehatan juga membuka pintu bagi siapapun yang ingin berpartisipasi dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN dengan mendaftarkan penduduk menjadi peserta JKN segmen PBPU Kelas III dan/atau membayarkan iuran peserta menunggak PBPU/BP Kelas III,” terangnya.

 

“Sementara itu Bupati Maros Chaidir Syam berharap kesemua warga Kabupaten Maros dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis tanpa kekhawatiran finansial. Di sisi lain, juga menjadi tantangan Pemerintah Kabupaten Maros dalam meningkatkan status keaktifan peserta JKN dan meningkatkan mutu pelayanan fasilitas kesehatan bagi peserta JKN seluruh segmentasi di Kabupaten Maros.

Menurut Chaidir, kepesertaan JKN aktif di Kabupaten Maros bisa bertambah berkat berbagai sinergi seluruh pemangku kepentingan Program JKN. Mulai dari edukasi dalam membangun kesadaran jaminan kesehatan kepada masyarakat, komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan kewajibannya, sampai kepada langkah-langkah penegakan kepatuhan yang melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri.

“Oleh karena itu tidak ada lagi masyarakat di Kabupaten Maros, terutama warga yang kurang mampu yang tidak dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan karena masalah biaya,” paparnya.

Terkhusus yang terdaftar sebagai pekerja dan anggota keluarganya, Chaidir berharap badan usaha menunaikan kewajibannya untuk mendaftarkan kepesertaan JKN. Sementara bagi masyarakat kategori ekonomi mampu, ia berpesan agar segera mendaftarkan diri dan keluarganya dengan membayar iuran secara pribadi.

Setelah hampir seluruh penduduk Kabupaten Maros mendapatkan kepastian jaminan kesehatan melalui Program JKN, Pemerintah Kabupaten Maros kini berkomitmen akan memastikan peningkatan kualitas pelayanan di seluruh fasilitas Kesehatan

Chaidir bahkan menginstruksikan kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk berlomba-lomba menjadi yang terbaik dalam melayani peserta JKN. Pasalnya, tugas strategis Pemangku Kepentingan JKN setelah UHC selain mempertahankan kepesertaan JKN aktif, juga peningkatan mutu pelayanan Kesehatan,”tutupnya. (A1)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *