Penajurnalis Maros,- Pemerintah Kabupaten Maros mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ramadhan 2023. Para ASN bekerja selama 7 jam per hari.

Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2023

“Kita sesuaikan dengan surat edaran menteri PAN RB,” katanya, Kamis (23/03/2023). Jam kerja ASN untuk lingkup Pemda Maros akan lebih singkat dari biasanya.

Untuk bulan Ramadhan jam kerja pegawai dari Senin sampai Kamis itu pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita.

“Untuk jam istirahat pada Senin – Kamis mulai pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita,” bebernya.

Sementara untuk hari Jumat ASN masuk pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.30 Wita.

“Jam istirahatnya pukul 11.30 sampai pukul 12.30 Wita,” ucapnya.

Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu mengatakan walaupun ada pengurangan jam kerja selama Ramdhan, namun ia berharap kinerja ASN tidak berkurang.

“Semoga tidak mengurangi produktivits dan pencapaian kinerja para ASN, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,” imbuhnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *