Penajurnalis Maros,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah menetapkan Koordinator Bantuan Pangan 2020, ZN, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana bantua pangan non tunai pada perogram sembako tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Maros, Raka, saat dihubungi wartawan, membenarkan penaikan status ZN. ZN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-25/P.4.16/Fd.1/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023.
”Status ZN sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka,” kata Raka.

Ditambahkan Raka, ZN diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan selaku Koordinator Bantuan Pangan Tunai, Program Sembako Wilayah I Sulawesi Selatan.
Tersangka ZN telah memerintahkan kepada tersangka lainya yakni MR, koordinator supplier dan NU koordinator daerah BPNT/program sembako Maros untuk memaketkan bahan pangan yang diperuntukkan Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Maros .
”Keterlibatan ZN dalam kasus ini sudah jelas dengan dua alat bukti yang sah,” tambah Raka.

Raka mengatakan, tersangka ZN melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pedoman Umum Program Sembako 2020 Pada Bab I Angka 1.6 Prinsip Pelaksanaan Program Butir 1 Yang Menyatakan bahwa Pelaksanaan Program Sembako Harus Memenuhi Prinsip Memberikan Pilihan Dan Kendali Kepada Keluarga Penerima Manfaat Untuk Menentukan Waktu Pembelian, Jenis, Jumlah, Dan Kualitas Bahan Pangan Serta E-Warong.

”ZN diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan pedoman umum program sembako 2020,” kata Raka.
Dengan demikian, kata Raka, ZN disangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair : pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *