Penajurnalis Maros, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara pidana umum (Pidum) yang sudah putus dan berkekuatan hukum tetap (inchraht). yang berlangsung di halaman kantor kejaksaan Maros.Kamis(30/11/23).  Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Wahyudi Eko Husodo.

Diacara pemusnahan barang bukti perkara Pidum dihadiri Ketua DPRD Maros, HA Patarai Amir, Kapolres Maros, AKBP Awaludin Amin, perwakilan dari PN Maros dan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet R, beserta seluruh jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Wahyudi Eko Husodo, kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 18 perkara sejak bulan Agustus 2023 hingga November 2023. Rinciannya 11 perkara narkotika, 2 perkara UU kesehatan, 2 perkara pencurian dan 3 perkara UU darurat berupa sajam. Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 5,9688 gram, tembakau sintetis 5,0238 gram, obat putih logo Y 582 butir, senjata tajam berupa badik, parang, anak busur, kunci inggris, kunci obeng barang bukti lainnya berupa hp, flashdisk, tas selempang dan perlengkapan narkotika.

”Semua barang bukti dari 11 perkara telah dimusnahkan.” sebut Kajari. Ditambahkan Kajari, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang berisi air kemudian diblender, dihancurkan dengan menggunakan palu, dipotong dengan menggunakan mesin gurinda serta dibakar.

”Barang bukti dimusnahkan ke dalam blender hingga hancur habis,” kata Kajari. Selama tahun 2023, lanjut Kajari, pihaknya telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti. Yaitu pada bulan Mei 2023, bulan Agustus 2023 dan bulan November 2023 dengan total barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 152,7253 gram, obat-obatan berlogo Y sebanyak 10.850 butir dan tembakau sintetis seberat 5,0238 gram. ”Kejaksaan sudah beberapa kali melakukan pemusnahan untuk tahun 2023,” tutup Kajari. (A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *