Penajurnalis maros,- Sejumlah tokoh menghadiri promosi Doktor Ilmu Hukum Bupati Maros Chaidir Syam.

Sidang terbuka promosi doktor dilaksanakan di Auditorium Teleconfrence lantai 5 Fakultas Kedokteran UMI Makassar, Sabtu (20/1/24).

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Maros periode 2014-2019 ini menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-359 di UMI.

Beberapa tokoh hadir seperti Wakil Ketua II Komisi E DPRD Sulsel Irfan AB, Anggota DPRD Sulsel Andi Fauzi Wawo dan Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari.

Ada juga Calon Anggota DPD RI Elli Oschar, Ketua Bawaslu Maros Sufirman serta Ketua DPRD Maros Andi Patarai Amir serta keluarga Chaidir Syam.

Hadir pula Sekda Maros Andi Davied Syamsuddin, para kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, ketua organisasi keagamaan, organisasi pemuda dan organisasi masyarakat.

Chaidir Syam dikukuhkan sebagai Doktor oleh Rektor UMI Prof Sufirman Rahman. Ia mengatakan gelar yang didapatkannya dipersembahkan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Maros.

“Gelar Doktor Ilmu Hukum ini, juga saya dedikasi kepada masyarakat Maros,” katanya.

Menurut Chaidir Syam, masyarakat memiliki peran banyak dalam perjalanan karirnya dan membantunya hingga sejauh ini.

“Mereka turut membantu doanya sehingga pelaksanaan ujian berjalan sesuai harapan,” ungkapnya.

Gelar tersebut tentunya didapatkan dengan cara tidak mudah dan penuh perjuangan.

“Alhamdulillah ini perjuangan yang sungguh luar biasa dari hati saya,” jelasnya.

Chaidir Syam menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-359.

Judul disertasi yang diangkat yakni hakikat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Maros.

“Alhamdulillah ini perjuangan yang sungguh luar biasa dari hati saya,” kata Chaidir Syam setelah sidang Doktornya.

Ia menceritakan, dirinya sudah menjadi mahasiswa S3 di UMI sejak tahun 2018.

“Karena aktivitas keseharian sehingga saya harus membagi peran dan tugas sehingga bisa menyelesaikan hari ini,” ungkapnya.

“Ini semua berkat bantuan dari semua pihak sehingga bisa selesai,” tambahnya.

Adapun alasan dirinya mengangkat disertasi tersebut bukan tanpa alasan.

Sewaktu dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Maros, ia melihat bahwa fungsi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah daerah harus tetap terjalin.

“Dalam artian ada check and balance, ada fungsi pengawasan yang harus dilakukan DPRD secara profesional,” jelasnya.

“Sehingga bisa membantu pemerintah daerah dan yabg utama membantu mewujudkan program pemerintah daerah dalam kepentingan masyarakat,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *