Penajurnalis Maros,– Puluhan mahasiswa yang bergabung dalam organisasi Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros Komisariat Universitas Muslim Indonesia (UMI), berdemo di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maros, Selasa (18/7/2017).

Massa yang dipimpin oleh koordinator lapangan, Ardiansyah ini memprotes bangunan kantor  DPRD yang melanggar Garis Sampedan Bangunan (GSB). Bangunan tersebut hanya berjarak sekitar lima meter dari jalan Lanto Dg Passewang.

“DPRD yang bertugas membentuk dan pengawas perda, justru melanggar. Tapi tidak pernah ditindak, . Jika warga yang melanggar, bangunannya langsung dibongkar dan dirusak. Sementara, jika DPRD dilakukan pembiaran,” ujar Ardiansyah.

Pendemo curiga, bangunan DPRD ditunggangi oleh kepentingan politik oknum tertentu. Bangunan DPRD harus ditindak tegas untuk mencegah kembalinya pelanggaran lain.

“Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Alfian Amri mengaku, bangunan teras DPRD melanggar Garis Sampedan Bangunan (GSB). Jarak teras dari badan jalan Lanto Dg Passewang hanya sembilan meter.

Hal ini dikatannya saat menerima puluhan mahasiswa yang bergabung dalam organisasi Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros Komisariat Universitas Muslim Indonesia (UMI),yang berdemo di Kantor PU, Selasa (18/7/2017).

“Memang sudah lama kami dapat laporan dan sudah konsultasi dengasn DPRD, karena dinilai melanggar. Kalau dari teras, memang hanya sembilan meter dari jalan. Kalau bangunan induk berjarak 15 meter,” ujarnya.

Alfian mengaku, PU hanya sebatas pelaksana saja. Namun yang menentukan proses dan pembangunannya dari DPRD Maros.

“Kita lihat nanti, apakah terasnya dibongar atau tidak. PU hanya sebagai pelaksana,” jelasnya. (Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *